Hey Sahabat Pajak,
Ada berita gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, karena mulai 1 Januari 2013 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP tersebut akan berpengaruh kepada jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar akan berkurang jika asumsi penghasilan yang sahabat pajak terima adalah tetap.
Untuk pribadi Wajib Pajak semula besarnya PTKP setahun adalah Rp 15.840.000, sekarang menjadi Rp 24.300.000 atau sama dengan Rp 2.025.000 per bulan. Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.
Keterangan PTKP Baru PTKP Lama
Diri Sendiri 24,300,000.00 15,840,000.00
Tambahan WP Kawin 2,025,000.00 1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja 24,300,000.00 15,840,000.00
Tambahan Tanggungan 2,025,000.00 1,320,000.00
Adapun kutipan PMK tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Sahabat nokomang yang ingin mendownload peraturan tersebut dapat mengunduh link ini “download_peraturan“
Salam noko
Tinggalkan Sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
